Lindungi Petani, Pemkab Kutim Terapkan Asuransi Gagal Panen Mulai Tahun Depan

Senin, 24 November 2025 11:28 WITA
DTPHP Kabupaten Kutai Timur

SANGATTA — Mulai Tahun depan, Pemerintah Kabupten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) bakal beri asuransi gagal panen bagi petani. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan sektor pertanian yang selama ini rentan terhadap perubahan iklim dan serangan hama.

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dessy Wahyu Fitrisia, menyebut program tersebut sebagai bagian dari visi pembangunan daerah yang menempatkan petani sebagai salah satu prioritas.

“Asuransi petani gagal panen itu menjadi target kita di 2026. Pemerintah daerah yang membayar preminya,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Program asuransi ini mencakup dua sektor utama, padi sawah dan ternak sapi. Pemkab Kutim akan bekerja sama dengan PT Jasindo, perusahaan yang selama ini menjadi penyelenggara resmi asuransi pertanian nasional.

“Satu-satunya yang menangani asuransi petani adalah PT Jasindo,” jelas Dessy.

Melalui skema ini, petani dapat mengajukan klaim ketika mengalami gagal panen akibat banjir, kekeringan, serangan organisme pengganggu tanaman, atau faktor risiko lain yang tercantum dalam ketentuan asuransi.

“Proses pencairan akan dilakukan setelah verifikasi lapangan oleh pihak Jasindo,” sebutnya.

Dessy menambahkan, pihaknya akan mengusulkan kelompok tani calon penerima berdasarkan data riil di lapangan. Verifikasi mencakup kelayakan lahan, potensi risiko, hingga status petani penggarap untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Skema ini dirancang agar petani dapat lebih fokus berproduksi tanpa perlu khawatir menghadapi kerugian besar ketika gagal panen terjadi.

Dessy berharap hadirnya asuransi gagal panen dapat meningkatkan keberanian petani dalam menggarap lahannya. Perlindungan finansial ini juga diharapkan mampu menarik minat generasi muda untuk terjun ke pertanian karena risikonya lebih terukur.

Selain padi dan sapi, Dessy juga mengataka pihaknya juga tengah menjajaki peluang memperluas cakupan asuransi ke komoditas hortikultura. Mengingat komoditas tersebut sering kali memicu fluktuasi harga dan inflasi daerah.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap petani.

“Program ini menjadi perlindungan produktif sekaligus upaya menekan risiko usaha tani agar petani tidak menanggung kerugian terlalu besar,” tutupnya. (Adv)

Bagikan:
Berita Terkait