Dalang Proyek RPU Kutim Terbongkar, Kadis Pangan Resmi Jadi Tersangka Baru

Selasa, 14 April 2026 08:32 WITA

Kurawal.Id, Kutai Timur – Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur kembali memasuki fase baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur terus mengembangkan penyelidikan terhadap proyek yang bersumber dari anggaran daerah tahun 2024 tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasubdit III Tipidkor, Kadek Adi Budi Astawa, mengungkapkan bahwa satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni EM. Saat proyek berjalan, EM menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur.

“Penetapan ini merupakan hasil pendalaman lanjutan. Dari temuan yang ada, EM diduga berperan dominan dalam mengatur seluruh tahapan pengadaan,” kata Bambang, Selasa (14/4/2026).

Sebelumnya, aparat penegak hukum telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain berinisial DW, GP, dan BH. Ketiganya kini telah memasuki proses lanjutan di kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Dalam rangkaian penyidikan, EM diduga menjadi pihak yang mengendalikan arah proyek RPU dengan nilai lebih dari Rp20 miliar. Ia disebut terlibat dalam berbagai keputusan strategis, termasuk dalam menentukan perusahaan pelaksana kegiatan.

“Pemilihan penyedia dilakukan oleh yang bersangkutan, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp10,8 miliar. Sebagian dari kerugian tersebut telah dikembalikan dengan nilai sekitar Rp7,09 miliar.

Dalam proses pengumpulan bukti, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang. Total 55 orang dimintai keterangan, terdiri dari saksi umum dan saksi ahli.

“Keterangan saksi berasal dari unsur pemerintah daerah, tim anggaran DPRD Kutai Timur, serta ahli di bidang pengadaan barang dan jasa, keuangan daerah, hingga digital forensik,” jelas Bambang.

Dari seluruh saksi yang diperiksa, sebanyak 32 orang dinilai memberikan keterangan yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka EM.

Walaupun telah berstatus tersangka, EM belum dilakukan penahanan. Penyidik masih berupaya melengkapi seluruh alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

“Untuk saat ini penahanan belum dilakukan karena kami masih mendalami dan melengkapi pembuktian,” ujarnya.

Polda Kaltim menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi keterlibatan kepala daerah dalam perkara ini. Seluruh proses kegiatan disebut berada dalam kendali tersangka.

“Kami belum menemukan keterlibatan kepala daerah. Semua peran utama berada pada EM,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga membuka peluang adanya tersangka lain seiring dengan pengembangan perkara yang masih berjalan.

Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi oleh isu lain, termasuk persoalan hibah daerah.

“Penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan. Tidak ada kaitannya dengan hibah atau hal lain,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme hibah daerah telah diatur dan diawasi oleh lembaga resmi seperti BPK dan BPKP.

Dengan perkembangan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek RPU di Kutai Timur kini mencapai empat orang. Aparat memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tindak pidana korupsi terkait perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman pidana minimal dua tahun penjara.

Bagikan:
Berita Terkait