Kurawal.Id, Kutai Timur – Pemerintah daerah bersama legislatif di Kabupaten Kutai Timur tengah menyiapkan arah pembangunan industri jangka panjang melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Dokumen tersebut dirancang sebagai pedoman strategis yang akan menentukan perkembangan sektor industri hingga tahun 2045.
Sosialisasi raperda dilaksanakan di Hotel Jamrud, wilayah Sangatta Selatan, dengan menghadirkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan. Agenda ini menjadi ruang diskusi untuk memperjelas substansi regulasi yang sedang disusun.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menekankan bahwa raperda tersebut bukan berbicara tentang pembangunan kawasan industri semata.
“Yang kami siapkan adalah arah sektor industri, bukan penetapan kawasan tertentu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa selama ini masih muncul anggapan publik yang mengaitkan pembahasan raperda dengan pembentukan kawasan ekonomi khusus atau proyek kawasan industri baru. Padahal, regulasi lebih menitikberatkan pada penentuan sektor unggulan yang akan menjadi fokus pembangunan.
Melalui raperda tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan proses industrialisasi berjalan terstruktur. Penentuan sektor prioritas dinilai penting agar kebijakan pembangunan tidak berjalan sporadis dan mampu menciptakan dampak ekonomi berkelanjutan.
Sejumlah bidang industri ditetapkan sebagai prioritas jangka panjang, antara lain industri hulu agro, industri aneka, industri pangan, industri bahan galian bukan logam, serta industri kimia dasar berbasis migas dan batubara. Sektor-sektor ini dipilih karena dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Kutim.
Jimmi menyebut arah kebijakan tersebut menandai pergeseran dari ketergantungan pada sektor ekstraktif menuju penguatan hilirisasi.
“Kita ingin sumber daya yang ada diolah di daerah sehingga menghasilkan produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi,” jelasnya.
Pendekatan hilirisasi dinilai mampu memperluas peluang kerja, meningkatkan investasi, serta memperkuat struktur ekonomi daerah. Pengembangan industri kimia berbasis metanol dan produk turunan menjadi salah satu contoh potensi yang ingin didorong.
Dalam forum sosialisasi, berbagai masukan dan pertanyaan muncul, termasuk perbandingan dengan strategi pembangunan industri di daerah lain. Diskusi tersebut membantu memperjelas posisi raperda sebagai kerangka besar pembangunan industri Kutim.
Setelah memperoleh penjelasan menyeluruh, sebagian besar peserta menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut. Regulasi dianggap sebagai pijakan penting untuk menentukan arah transformasi ekonomi daerah dalam jangka panjang.
Jimmi menilai respons positif masyarakat menunjukkan kesiapan menghadapi perubahan struktur ekonomi.
“Kami melihat antusiasme masyarakat cukup tinggi, bahkan sudah mulai mempersiapkan diri dari sisi kompetensi dan peluang usaha,” katanya.
Keberadaan perda nantinya diharapkan memberi kepastian bagi investor dan pemerintah pusat mengenai fokus pembangunan industri Kutim. Dengan arah yang jelas, kebijakan pembangunan dinilai akan lebih terukur dan terkoordinasi.
Raperda selanjutnya akan memasuki tahap pengesahan serta konsultasi dengan gubernur sebelum diterapkan. Jimmi berharap proses tersebut berjalan lancar sehingga kebijakan industri dapat segera diimplementasikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara nyata.





