SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mulai membenahi tata kelola Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui pemetaan kewenangan secara menyeluruh.
Langkah ini ditempuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim untuk memastikan anggaran pembangunan PJU tepat sasaran, sekaligus mencegah pekerjaan ganda di ruas jalan yang sudah beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, mengungkapkan bahwa sejumlah jalur strategis seperti Jalan A Syahrani dan Jalan Pendidikan kini resmi masuk dalam pengelolaan provinsi. Karena itu, pemetaan perlu dilakukan secara detail agar penanganan PJU tidak salah alokasi.
“Kita perlu pemetaan yang presisi. Jangan sampai kabupaten bekerja di jalan provinsi, atau sebaliknya. Semua harus jelas,” ujarnya pada Senin (17/11/2025).
Poniso menegaskan bahwa meski terdapat batas kewenangan, Dishub tetap turun melakukan pendataan merata di seluruh wilayah. Langkah ini penting untuk mengetahui area mana yang membutuhkan penanganan cepat, terutama titik yang minim penerangan. Dishub menargetkan seluruh pemetaan rampung dalam waktu dua minggu.
Hasil pemetaan menjadi dasar bagi sejumlah langkah lanjutan: penentuan kebutuhan anggaran, pembangunan PJU baru, hingga rencana kolaborasi dengan pihak ketiga untuk revitalisasi lampu yang rusak atau tidak lagi berfungsi optimal.
Lebih jauh, Poniso mengingatkan bahwa keberadaan PJU bukan hanya persoalan lampu menyala, tetapi berkaitan langsung dengan aspek keamanan publik dan perputaran ekonomi pada malam hari. Penerangan yang baik diyakini mampu meminimalkan potensi kriminalitas sekaligus mendukung aktivitas pedagang kecil.
“PJU bukan hanya urusan lampu. Penerangan itu menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Dengan peta kewenangan yang lebih rapi, Dishub berharap proses pembangunan PJU di Kutim menjadi lebih efisien, tepat anggaran, sekaligus memastikan tidak ada wilayah yang tertinggal dalam pemenuhan fasilitas penerangan dasar. (Adv)





