Kurawal.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Kegiatan Masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M.
SE dengan Nomor: B – 2061/065.11/KESRA/02/2025 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, pada 21 Februari 2025.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam edaran ini adalah aturan mengenai sahur on the road (SOTR), kegiatan yang kerap dilakukan oleh masyarakat, khususnya anak muda, dengan cara sahur di jalanan atau tempat terbuka.
Pemkab Kukar mengimbau agar kegiatan tersebut dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
Berdasarkan SE tersebut, pelaksanaan sahur on the road di Kukar diimbau agar dimulai tidak lebih awal dari pukul 03.00 WITA. Hal ini bertujuan untuk mencegah keramaian yang berlebihan serta potensi gangguan ketertiban di malam hari.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan agar masyarakat tidak menjadikan sahur on the road sebagai ajang kebut-kebutan atau balapan liar yang dapat membahayakan keselamatan.
Bupati Edi mengingatkan bahwa kegiatan ini harus tetap berorientasi pada nilai-nilai ibadah, bukan sekadar hura-hura atau mengganggu ketertiban umum.
“Kita ingin Ramadan menjadi bulan penuh kedamaian dan kekhusyukan. Jangan sampai ada kegiatan yang justru mengganggu ketertiban, seperti konvoi liar atau berkumpul di tempat gelap yang tidak jelas tujuannya,” ujar Edi dalam edaran tersebut, Sabtu (1/3/2025).
Selain aturan tentang sahur on the road, Pemkab Kukar juga menetapkan sejumlah ketentuan lain demi menjaga suasana Ramadan tetap kondusif. Beberapa di antaranya:
- Pembatasan aktivitas di turapan saat pelaksanaan salat tarawih untuk menghindari keramaian yang tidak perlu.
- Pembatasan penggunaan pengeras suara untuk tadarus Al-Qur’an, yang diperbolehkan hanya hingga pukul 22.00 WITA jika menggunakan pengeras suara luar. Setelah itu, dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam.
- Pembatasan jam operasional tempat hiburan dan olahraga seperti warnet, billiard, dan gym, yang hanya boleh beroperasi pada pukul 11.00-17.00 WITA dan 21.00-24.00 WITA.
- Penutupan tempat hiburan malam, termasuk karaoke dan panti pijat, mulai 28 Februari hingga 1 April 2025.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan larangan terhadap penjualan minuman keras serta mengimbau para pemilik penginapan dan kos-kosan agar lebih ketat dalam menerima tamu guna mencegah aktivitas yang bertentangan dengan norma selama Ramadan.
Bupati Edi mengajak seluruh masyarakat Kukar untuk bersama-sama menjaga ketenteraman dan memaknai Ramadan sebagai momen meningkatkan kualitas ibadah serta keharmonisan sosial.
“Ayo kita jaga bersama ketertiban dan kekhusyukan bulan suci ini, agar Ramadan di Kukar dapat berlangsung dengan penuh keberkahan,” pungkasnya. (*)





