Kurawal.Id, Sangatta – Penerapan kebijakan ekspor kelapa sawit melalui mekanisme satu pintu yang ditetapkan pemerintah pusat mendapat dukungan dari DPRD Kutai Timur (Kutim). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor perkebunan sawit yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah mengoptimalkan pendapatan negara, khususnya dari sektor pajak penjualan CPO. Kami tentu mendukung, dan apabila daerah dilibatkan, DPRD siap melakukan pengawasan agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” kata Jimmi, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, lembaga legislatif daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan yang diturunkan dari pemerintah pusat dapat diterapkan secara efektif di daerah. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaannya akan terus dilakukan demi menjamin manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Di tengah pembahasan mengenai tata kelola ekspor sawit, DPRD Kutim juga memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi petani di lapangan. Salah satunya terkait harga tandan buah segar (TBS) yang dikeluhkan masih berada di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Permasalahan tersebut menjadi salah satu topik utama dalam rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD Kutim bersama petani dan pihak terkait.
“Hasil hearing membahas adanya perbedaan harga yang diterima petani swadaya dibandingkan petani yang sudah bermitra dengan perusahaan,” ujar Jimmi.
Dari hasil klarifikasi yang diperoleh, disparitas harga tersebut terjadi karena sejumlah pertimbangan teknis yang diterapkan oleh perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit.
Sebagai solusi, DPRD Kutim mendorong agar petani swadaya dapat masuk dalam skema kemitraan sehingga memperoleh harga yang mengacu pada ketentuan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
“Kesepakatannya, petani akan diupayakan menjadi mitra perusahaan agar harga yang diterima sesuai ketentuan Disbun. Komitmen itu sudah disampaikan dan disetujui bersama,” jelasnya.
Terkait munculnya pernyataan salah satu anggota DPRD yang menilai persoalan tersebut mencerminkan minimnya peran pemerintah daerah, Jimmi menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan sikap pribadi dan bukan keputusan kelembagaan DPRD.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan penetapan harga TBS berada pada pemerintah provinsi melalui gubernur, sehingga pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan harga.
“Itu merupakan pendapat personal. Yang jelas, hasil hearing sudah menghasilkan komitmen bahwa Disbun Kutim akan memperkuat penerapan harga sesuai ketentuan Disbun Provinsi. Untuk penetapan harga TBS sendiri merupakan kewenangan gubernur, bukan bupati,” pungkasnya.





