Kurawal.Id, Kutim – Situasi yang sebelumnya diwarnai gesekan antarwarga di Kabupaten Kutai Timur kini berangsur mereda. Pada Selasa malam (7/4/2026), proses mediasi antara paguyuban adat Kutai dan warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berlangsung dengan penuh ketenangan dan menghasilkan kesepakatan damai.
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog terbuka bagi kedua pihak yang sebelumnya bersitegang. Suasana yang tercipta jauh dari ketegangan, justru diwarnai semangat kekeluargaan untuk menyudahi konflik yang sempat mencuat.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, turut hadir langsung dalam proses tersebut dan menyampaikan apresiasi atas sikap dewasa yang ditunjukkan oleh kedua belah pihak. Ia mengungkapkan bahwa inisiatif perdamaian sejatinya telah muncul dari para tokoh masyarakat sebelum mediasi difasilitasi secara resmi.
Upaya penyelesaian ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial di daerah, terutama dalam mendukung keberlanjutan pembangunan yang membutuhkan kondisi aman dan kondusif.
Kembalinya hubungan harmonis antarwarga disebut sebagai fondasi penting dalam membangun kebersamaan, sekaligus menghapus sekat-sekat yang sempat muncul akibat konflik.
“Regulasi terbaru dalam KUHP dan KUHAP memang telah memberi ruang bagi penyelesaian berbasis hukum adat hingga ke ranah pengadilan. Namun kami berharap hal itu tidak perlu ditempuh, karena yang paling utama adalah mempercepat terwujudnya perdamaian tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” ujar Jimmi.
Jimmi juga menyoroti pentingnya keberadaan hukum adat dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, nilai-nilai lokal harus mendapatkan pengakuan dalam regulasi formal agar memiliki kekuatan yang jelas di mata hukum.
Ia berpandangan bahwa integrasi hukum adat dalam sistem peradilan akan membantu aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan yang lebih adil dan menyeluruh terhadap persoalan sosial.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa salah satu faktor yang kerap memicu konflik adalah pengaruh minuman keras yang tidak terkendali di lingkungan masyarakat.
Ia pun mengajak seluruh elemen, khususnya tokoh masyarakat, untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam mengendalikan peredaran miras demi mencegah konflik serupa terjadi kembali.
“Kesadaran kolektif menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah tersulut emosi. Setiap persoalan harus dihadapi dengan pemikiran matang sehingga potensi konflik dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jimmi menegaskan bahwa perbedaan latar belakang seperti suku, agama, dan ras adalah hal yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun demikian, setiap individu memiliki pilihan untuk menjaga kedamaian dan menghindari tindakan yang justru merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap norma adat tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi kolektif yang berat bagi komunitas.
Sementara itu, Ketua Pemangku Adat Kutai, Kasmo Pital, menyampaikan rasa terima kasih atas peran DPRD Kutim dalam memfasilitasi pertemuan tersebut hingga mencapai kesepakatan damai.
Ia menilai kehadiran pihak legislatif memberikan rasa aman dan memperkuat posisi kedua belah pihak dalam menyusun kesepakatan yang adil.
“Kami mengapresiasi keterlibatan DPRD Kutim yang telah membantu menjembatani persoalan ini. Dengan adanya dukungan tersebut, kami merasa lebih tenang, dan syukurlah konflik ini bisa diselesaikan secara damai dengan semangat persaudaraan,” tutupnya.





