SANGATTA — Upaya membuka akses listrik bagi warga Dusun Airport dan Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur memasuki fase krusial.
Proses perizinan lintas kementerian yang belum tuntas membuat pembangunan jaringan belum bisa direalisasikan, meski berbagai persiapan teknis di tingkat daerah telah dilakukan.
Plt. Camat Sangatta Selatan, Rusmiati, S.H, menilai situasi ini sudah berlangsung cukup lama sehingga memengaruhi banyak aspek kehidupan warga.
Dua dusun tersebut berada dalam kawasan APL, namun jalur yang akan digunakan untuk pemasangan tiang listrik melewati area taman nasional sehingga memerlukan izin formal dari pemerintah pusat.
“Dua dusun itu statusnya APL, tetapi tiangnya harus melewati kawasan taman nasional. PLN tidak bisa bergerak tanpa izin resmi,” jelasnya pada Rabu (12/11/2025).
Selama ini kecamatan bersama PLN Bontang, UP2K, PT GKP, dan pemerintah desa telah menggelar sejumlah pertemuan untuk mempercepat proses.
Addendum MOU telah diajukan, namun dokumen tersebut masih menunggu keputusan final dari kementerian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan PLN dan TN Gunung Sakti. Addendum sudah diajukan, tapi belum ada keputusan dari pusat,” katanya.
Situasi ini membuat masyarakat semakin berharap ada terobosan percepatan.
Rusmiati menyampaikan keresahan warga yang terus menunggu hadirnya listrik sebagai kebutuhan dasar sehari-hari.
“Masyarakat menunggu. Mereka sudah terlalu lama berharap listrik segera masuk,” tegasnya.
Ketiadaan listrik tidak hanya menghambat aktivitas malam hari, tetapi juga menekan perkembangan ekonomi lokal.
Peluang usaha berbasis hasil pertanian, perikanan, maupun ekowisata sulit tumbuh tanpa dukungan energi.
Banyak rencana pengolahan produk tidak bisa berjalan karena keterbatasan fasilitas.
Keluhan terkait akses listrik selalu muncul dalam berbagai forum masyarakat, mulai dari rembuk desa hingga musyawarah kecamatan.
Selain masalah energi, sejumlah program pembangunan fisik, seperti peningkatan jalan dan irigasi, juga ikut tertahan karena status kawasan belum terselesaikan.
Beberapa proyek dari PU dan Perkim tidak dapat dilaksanakan sebab masih terhambat regulasi.
Rusmiati berharap pemerintah kabupaten dapat menguatkan komunikasi lintas kementerian agar percepatan penyelesaian izin segera terwujud.
“Kami sudah sampaikan ke bupati. Harapan kami, perhatian untuk dua dusun ini semakin besar,” ucapnya.
Kecamatan memastikan pendampingan bagi pemerintah desa, TAPS, dan kelompok masyarakat terus dilakukan.
Tujuannya agar kebutuhan dasar warga segera terpenuhi dan pembangunan wilayah tidak lagi tersendat.
Rusmiati menutup dengan optimisme, keputusan izin dapat segera terbit sehingga PLN dapat menganggarkan pembangunan jaringan dan dua dusun tersebut akhirnya terbebas dari kegelapan yang telah berlangsung bertahun-tahun. (Adv)





