SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai menatap perluasan layanan pendidikan melalui kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
Gagasan ini mengemuka dalam Program Rencana Aksi Daerah Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (Sitisek), dan kini masuk tahap penyusunan regulasi.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kesiapan daerah menghadapi tantangan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.
“Saya sudah sampaikan di banyak forum bahwa Kutai Timur harus siap menuju wajar 13 tahun meskipun secara nasional belum diatur,” ujarnya pada Jum’at (21/11/2025).
Menurut Bupati, daerah tidak boleh terpaku menunggu kebijakan pusat. Selama memiliki kemampuan untuk memulai lebih dulu, Kutai Timur perlu bergerak agar pengembangan SDM tidak tertinggal dari daerah lain.
Penyusunan regulasi Wajar 13 Tahun diakuinya akan menyentuh sejumlah aspek teknis, termasuk peran Dinas Pendidikan dan Dukcapil dalam memastikan data usia sekolah benar-benar akurat.
Pendataan ini dianggap sebagai jantung kebijakan, mengingat kewajiban belajar hanya bisa berjalan dengan basis data yang kuat.
Skema wajib belajar yang dirancang juga akan menghubungkan layanan pendidikan dari PAUD hingga SMA.
Dengan perencanaan yang terpadu, risiko anak putus sekolah bisa ditekan sejak usia dini.
Di sisi lain, Ardiansyah melihat bahwa Kutai Timur memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam memperbesar akses pendidikan.
Sejumlah kebijakan lama seperti pendidikan tinggi gratis sejak 2002 menjadi bukti bahwa daerah sudah menempatkan pendidikan sebagai prioritas.
Kemampuan anggaran yang semakin baik turut memperkuat keyakinannya.
APBD yang meningkat sejak 2021 membuka ruang bagi daerah untuk memasuki tahap kebijakan pendidikan yang lebih progresif.
Karena itu, Bupati mengingatkan bahwa regulasi harus disiapkan sedini mungkin agar implementasi di lapangan tidak terhambat persoalan hukum.
“Kalau kita mau bergerak cepat maka regulasinya harus dibuat sekarang agar tidak ada hambatan hukum di kemudian hari,” ungkap Ardiansyah.
Ia menambahkan bahwa penerapan Wajar 13 Tahun tidak harus berjalan sekaligus.
Pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dari kecamatan yang sudah siap secara sarana dan pendataan.
Dengan kesiapan regulasi, Bupati berharap langkah besar ini dapat segera dimulai dan menjadi bagian dari transformasi pendidikan di Kutai Timur.(ADV)





