SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa penyelesaian polemik antara PT Pama Persada Nusantara dan para pekerjanya tidak boleh keluar dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Di tengah memanasnya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman meminta perusahaan membuka ruang dialog dan memastikan seluruh kebijakan dapat diuji secara hukum.
Sikap tegas itu disampaikan Ardiansyah usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama serikat pekerja pada Kamis (13/11/2025).
Ia menilai bahwa konflik industrial seringkali dipicu bukan oleh kebijakan perusahaan semata, tetapi oleh minimnya informasi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua persoalan harus diperiksa secara menyeluruh. Kalau tidak, informasi yang simpang-siur justru memperkeruh suasana,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, perhatian publik mengarah pada pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan terkait komposisi tenaga kerja lokal dan non-lokal 80:20.
Serikat pekerja menilai perusahaan belum menjalankan ketentuan itu secara optimal.
Namun Ardiansyah menegaskan bahwa penegakan aturan harus mengacu pada kronologi hukum, bukan persepsi.
“Perda itu dibuat 2022, tapi perbup-nya baru Juni 2024. Tidak mungkin diberlakukan surut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan aturan perpindahan tenaga kerja membutuhkan proses bertahap.
Pemerintah tidak dapat memaksakan perubahan mendadak yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru.
Bupati Kutai Timur menyoroti bahwa keputusan PHK merupakan tindakan yang berdampak langsung pada kehidupan pekerja.
Karena itu, perusahaan wajib memberikan alasan yang jelas, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“PHK itu bukan sekadar keputusan manajemen. Di dalamnya ada keluarga yang terdampak. Karena itu harus transparan,” ujarnya.
Ia menilai ketegangan hubungan industrial kerap muncul ketika perusahaan tidak membuka penjelasan yang utuh kepada pekerja.
Ardiansyah menepis anggapan bahwa Pemkab Kutim bisa secara langsung menjatuhkan sanksi atau mengambil langkah sepihak dalam kasus PHK. Ia menegaskan bahwa struktur pengawasan Perda berada di tangan lembaga resmi.
“Yang melakukan Perda itu kan Dewan Pengawasan Perda itu ya,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Kutai Timur berperan sebagai mediator yang memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi nasional dan daerah.
Ia meminta serikat pekerja menyampaikan data pendukung agar proses klarifikasi berjalan objektif.
“Penyelesaian harus berdasarkan bukti, bukan dugaan,” tegasnya.
Di tengah mencuatnya isu internal perusahaan, Bupati Kutai Timur mengingatkan bahwa transparansi merupakan modal utama menjaga kepercayaan publik—baik dari sisi pekerja maupun masyarakat luas.
“Hubungan industrial yang sehat hanya terbangun kalau semua pihak jujur dan terbuka,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa pemerintah siap bertindak jika ditemukan pelanggaran aturan. Namun tindakan itu harus berbasis hukum, bukan tekanan massa.
Dengan tensi konflik yang meningkat, Pemkab Kutim memandang perlunya menjaga stabilitas hubungan industrial sebagai bagian dari kepentingan daerah.
Ardiansyah berharap perusahaan dan pekerja dapat menempuh jalur penyelesaian yang mengedepankan transparansi, kepatuhan regulasi, dan dialog yang konstruktif.
Kasus PHK Pama kini memasuki fase penting, di mana bukti, keterbukaan data, dan integritas proses hukum akan menentukan arah penyelesaian ke depan. (Adv)





