Konflik PHK Menguat, Bupati Kutim Minta Semua Pihak Taat Regulasi

Kamis, 13 November 2025 11:02 WITA

SANGATTA — Konflik PHK antara PT Pama Persada Nusantara dan para pekerjanya terus menghangat. Namun di tengah suhu yang meningkat dan desakan yang datang dari berbagai pihak, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengambil posisi yang jelas: Kutim tidak boleh keluar dari rel hukum, sekeras apa pun tekanan yang muncul.

Sikap itu ia pertegas saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (13/11/2025), sebuah forum yang mempertemukan serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah. Perdebatan mengerucut pada isu rasio tenaga kerja lokal dan non-lokal 80:20 ketentuan dalam Perda Ketenagakerjaan yang kini menjadi sorotan utama.

Ardiansyah mengingatkan bahwa seluruh pihak harus memahami pijakan hukum sebelum menuntut penerapan aturan. Ia menjelaskan bahwa Perda Ketenagakerjaan Kutim baru disahkan tahun 2022, sementara aturan teknisnya melalui Peraturan Bupati (Perbup) baru terbit pada Juni 2024.

Karena itu, tidak mungkin aturan tersebut diberlakukan surut untuk komposisi tenaga kerja yang sudah berjalan sebelum regulasi teknis diterapkan.

“Udah kita buka aja di Perda itu, ada nggak sanksinya,” ujarnya, menegaskan perlunya merujuk pada teks hukum, bukan asumsi yang berkembang.

Menurut Ardiansyah, perda dibuat sebagai kerangka kerja, bukan instrumen hukuman spontan. Penegakan yang tergesa-gesa justru bisa menciptakan ketidakpastian baru, yang pada akhirnya merugikan pekerja maupun perusahaan.

Ia mengingatkan bahwa perubahan struktur ketenagakerjaan harus dilakukan bertahap, terukur, dan sejalan dengan koridor hukum.

Dalam forum tersebut, Ardiansyah juga mengklarifikasi tata kelola pengawasan perda. Pemerintah daerah bukan satu-satunya pihak yang menegakkan aturan. Ada lembaga khusus yang bertugas mengawasi implementasi regulasi daerah.

“Yang melakukan Perda itu kan Dewan Pengawasan Perda itu ya,” tegasnya, menekankan bahwa pengawasan harus berjalan objektif dan tidak mudah dipengaruhi dinamika politik maupun tekanan massa.

Terkait konflik PHK Pama, Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memutuskan siapa benar dan siapa salah. Pemkab Kutim bertindak sebagai mediator, menghubungkan pekerja dan perusahaan agar proses penyelesaian berjalan sesuai hukum ketenagakerjaan nasional maupun daerah.

Untuk itu, ia meminta serikat pekerja menghadirkan data, referensi, dan bukti faktual. “Penyelesaian harus berdasarkan bukti, bukan dugaan,” ujarnya.

Ardiansyah mengingatkan bahwa Perda Ketenagakerjaan dibuat untuk memperbaiki ekosistem kerja, bukan untuk digunakan sebagai alat menekan perusahaan secara emosional. Jika ditemukan pelanggaran, ia memastikan pemerintah tidak akan ragu bertindak. Namun tindakan itu harus berbasis aturan, bukan desakan kelompok tertentu.

Ia meminta seluruh pihak untuk menahan diri agar hubungan industrial tetap stabil. Ketidakpastian atau tindakan tidak terukur dapat memicu eskalasi yang lebih luas, terutama karena Kutai Timur merupakan wilayah strategis dengan aktivitas industri besar.

Dengan konflik Pama memasuki fase yang lebih sensitif, Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah akan menjaga diri tetap berdiri di tengah tidak memihak, tidak tunduk pada desakan, dan tidak membuat keputusan tanpa landasan hukum.

Kejelasan regulasi, bukti yang valid, dan prosedur yang benar akan menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.

Bagi Pemkab Kutim, satu hal pasti: ketika tensi memanas, hukum harus menjadi kompas, bukan opini dan bukan tekanan. (Adv)

Bagikan:
Berita Terkait