Pemkab Kukar dan BPK Kaltim Awali Pemeriksaan LKPD 2024, Sekda Ingatkan OPD Siapkan Data Secara Responsif

Kamis, 10 April 2025 02:16 WITA


Kurawal.id, Tenggarong– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur resmi memulai proses pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan entry meeting berlangsung di Ruang Serbaguna Bappeda Kukar, Senin (10/4/2025), diikuti para kepala OPD dan camat secara langsung maupun melalui saluran virtual.

Rapat pembukaan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, didampingi Asisten I Akhmad Taufik Hidayat dan Asisten III Dafip Haryanto. Turut hadir pula Kepala Inspektorat Heriansyah dan Kepala BPKAD Sukoco, bersama jajaran perangkat daerah lainnya.

Dalam arahannya, Sekda Sunggono menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat yang dinilai cepat tanggap dalam merespons hasil pemeriksaan awal BPK. Ia menekankan bahwa tindak lanjut terhadap hasil audit merupakan bagian dari indikator kinerja penting, baik untuk individu ASN maupun unit kerja secara keseluruhan.

“Jangan tunggu sampai akhir. Setiap temuan perlu dikonfirmasi lebih awal agar tidak menjadi beban di akhir proses. Ini menyangkut efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan laporan keuangan kita,” ujar Sunggono.

Ia juga menginstruksikan agar seluruh pejabat OPD menunda kegiatan luar daerah selama masa pemeriksaan, kecuali jika sangat mendesak. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran komunikasi dan penyediaan data saat dibutuhkan oleh tim auditor.

Khusus bagi para camat, terutama yang membawahi banyak kelurahan, Sunggono mengingatkan agar menunjuk staf yang kompeten untuk mendampingi tim BPK, baik dalam pengumpulan data maupun pelaksanaan verifikasi di lapangan.

Ketua Tim Pemeriksa dari BPK Kaltim, Hadianto Dedi Setiawan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini melibatkan 10 auditor yang akan bekerja selama 30 hari, terhitung sejak 10 April hingga 9 Mei 2025. Fokus utama pemeriksaan adalah memastikan kewajaran penyajian laporan keuangan per 31 Desember 2024.

“Pemeriksaan ini akan mengkaji aspek kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” jelas Hadianto.

Dengan dimulainya pemeriksaan terperinci ini, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan tata kelola keuangan daerah sebagai bagian dari misi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.(*)

Bagikan:
Berita Terkait